Tempat Terbatas, UMKM di Car Free Night Sekanak Lambidaro Wajib Registrasi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Mulai 2 September mendatang, Pemerintah Kota Palembang resmi memindahkan Car Free Night yang sebelumnya berlangsung di Jalan Sendral Sudirman ke Kawasan Taman Sekanan Lambidaro.


Namun, kawasan baru tersebut memiliki tempat yang terbatas. Sehingga UMKM yang nantinya dilibatkan diharuskan untuk terlebih dahulu melakukan registrasi ke Dinas Pariwisata atau Dinas UKM dan Koperasi. 

"Dalam hal ini kita bakal melibatkan semua komunitas, asosiasi, serta kelompok masyarakat dalam upaya menghidupkan kembali perekonomian lewat kegiatan tersebut," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa. 

Dewa menambahkan UMKM yang ingin menempati tenant di kawasan Sekanak Lambidaro tersebut wajib melakukan registrasi di Dinas Pariwisata atau Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang.

"Silahkan registrasi ke dua dinas yang sudah berkoordinasi tersebut, tentu ini tidak akan dikenakan biaya, pengguna tenant bisa gratis menggunakannya," jelas dia. 

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Sulaiman Amin menambahkan, dibukanya kembali pedestrian ini akan dikelola dan ditata dengan maksimal. Sebagai contoh, pelaku UMKM, komunitas, atau pegiat seni akan dilakukan seleksi agar dapat menempat tenant-tenant yang akan disediakan nanti.

"Karena tempatnya terbatas, tidak sebesar Jalan Sudirman kemarin jadi kami lakukan seleksi. Seperti UMKM yang akan kita uji makanannya, pegiat seni kita lihat kesenian apa, serta sistemnya nanti akan bergilir setiap harinya," ujar dia. 

Disebutkan bahwa kawasan Sekanak Lambidaro dapat menampung hingga 170 tenant untuk satu hari. Dengan begitu, di malam selanjutnya, kepesertaan Car Free Night Sekanak Lambidaro akan di isi oleh peserta lain.

"Memang bergilir, agar semuanya bisa kebagian, tidak hanya itu-itu saja, sehingga tidak juga membuat pengunjung bosan," jelasnya.