Motif pembunuhan terhadap Yundi Efran (26) yang ditemukan tewas di rumah tumpangannya di Perumahan Kesuma Permai II, Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang akhirnya terkuak.
- Berkas Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Dilimpahkan ke Kejari Palembang
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Disebut Kabur ke Luar Kota
- Kontraktor di Lubuklinggau Tewas Ditusuk, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca Juga
Terungkapnya motif pembunuhan Yundri, setelah anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelakunya. Tersangka adalah kakak ipar korban bernama Romli (29) warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus satu pelaku berinisial R di kawasan Banyuasin.
“Motif pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi sakit hati, karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya. Yang mana, istri dari korban merupakan adik kandung tersangka,” ungkap Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (17/9) sore.
“Tak hanya sekedar menelantarkan anak dan istrinya, korban juga beberapa kali melakukan aksi pencurian barang milik keluarga tersangka,” tambah Harryo kepada awak media.
Mendasari hal tersebut, ungkap Harryo, pelaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap adik iparnya Yundi. Dimana, ketik sedang mandi di rumah tumpangan korban ditusuk oleh tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
“Satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari," beber Harryo.
Lanjutnya, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati. "Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," pungkasnya.
- Parade HUT TNI ke-79, Warga Palembang Antusias
- Pemukiman Padat Penduduk di 13 Ilir Dilanda Kebakaran, Satu Rumah Ludes Dilahap Api
- Aryaduta Palembang Berikan Edukasi Memasak kepada Warga Binaan Lapas Perempuan