Tekan Harga Tinggi, Disperindagkop Muratara Monitoring Harga Gas Elpiji 3 Kilogram 

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan monitoring harga gas elpiji 3 kilogram di pangkalan gas di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, pada Selasa (4/2/2025). 


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga yang dijual di tingkat pengecer tidak melampaui batas wajar, yang saat ini ditemukan di kisaran harga Rp 35 ribu hingga Rp 38 ribu per tabung.

Kepala Disperindakop Muratara, Kodri, yang diwakili oleh Kabid Perdagangan Azhari, menjelaskan bahwa monitoring ini tidak hanya dilakukan di pangkalan gas, tetapi juga akan dilanjutkan ke warung-warung yang menjual Elpiji. "Kita monitoring ini dilakukan untuk mengecek stok gas dan juga harga gas elpiji. Kalau di pangkalan gas stabil, tapi di warung memang harganya terlalu mahal," ujar Azhari.

Azhari menegaskan, Disperindakop Muratara berkomitmen untuk menekan harga elpiji agar tidak memberatkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pangkalan gas yang terlibat dalam penjualan kembali elpiji dengan harga tinggi akan diberikan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga tindakan pidana. 

"Jangan nakal karena kalau terbukti, siap-siap saja mendapatkan sanksi atau berurusan dengan hukum," tegas Azhari.

Lebih lanjut, Azhari mengingatkan agar pangkalan gas elpiji yang melayani pembeli untuk dijual kembali memastikan harga tidak melebihi Rp 30 ribu. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi dengan tidak lagi memberikan pasokan gas kepada pangkalan yang bersangkutan.

"Warung-warung yang menjual gas LPG juga harus diingatkan agar tidak menjualnya dengan harga yang terlalu mahal. Kami berharap pangkalan gas tidak sampai kehabisan stok," katanya.