Tanah Diserobot, Puluhan Orang dari Ahli Waris Kgs Nanung (Alm) Gelar Aksi Pemasangan Spanduk  

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang,  Minggu (3/6) pagi. (Dudi/RmolSumsel.id)
Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang,  Minggu (3/6) pagi. (Dudi/RmolSumsel.id)

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang,  Minggu (3/6) pagi.


Sebelumnya mereka Kamis (19/5/2022) lalu  juga melakukan aksi  yang serupa guna mempertahankan tanah milik mereka.

Aksi pemasangan spanduk tersebut berjalan lancar dan tiga spanduk besar kini terpasang di lokasi lahan yang disengketakan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris dari  Kgs Nanung (alm) , Sapriadi Syamsudin SH MH mengakui aksi pemasangan spanduk yang dilakukan ahli waris Kgs Nanung (alm) barusan  tidak terjadi bentrokan fisik  di lokasi objek sengketa tersebut.

“Namun secara formil memang dalam analisa  hukum kami, ahli waris dari almarhum Kgs Nanung yaitu  Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan pernah dilaporkan , jadi oknum penyerobot tanah ini seluas 2,5 hektar ini  berinisial LH pada awalnya menggunakan sertifikat nomor 1256 tahun 1975, sertifikat ini dia gunakan melaporkan ahli waris Kgs Nanung  di Polda Sumsel tahun 2014 dan laporan tersebut henti lidik  di tahun 2015, dia melaporkan dulu sekitar bulan Mei 2014 tanggal 15 Oktober 2014 dia membuat surat keterangan kehilangan dari Polres Jakarta Barat yang dilakukan oleh pengacara LH,” kata Sapriadi didampingi rekannya Syarif Hidayat SH .

Berdasarkan bukti yang  pihaknya dapatkan, sporadik yang digunakan LH tahun 2017 dimana pihak LH membuat sporadik  untuk dijadikan dasarkan penerbitan sertifikat dengan batas tanah mentah di sebelah utara, barat, selatan berbatasan dengan tanah mentah lalu  sebelah timur dengan jalan umum .

“Tanah mentah itu adalah tanah kosong atau tanah yang tidak tahu kepemilikannya  sedangkan tanah milik klien kami ini menggunakan pancung alas ini jelas tertulis sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, dari sebelah utaranya saja  surat kami dengan surat mereka sudah jauh berbeda, sebelah selatan berbatasan dengan  Ansor, semua ada batas tanahnya , disini jelas mereka ingin menerbitkan duplikat surat, permohonan hak di atas tanah diterbitkan sertifikat, fotokopinya harusnya terbuat duplikat tapi ternyata BPN menerbitkan sertifikat  hak milik baru bukan duplikat mereka terbitkan,”ujarnya.

Lalu ahli waris  Kgs Nanung (alm) menurutnya pernah bersurat kepada satgas Mafia tanah di Jakarta di Kementerian ATR/BPN  termasuk ke Presiden  dan segala macam lalu di jawab pihak Kementerian ATR/BPN   yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan atas nama Dirjen Brigjen Drs Widodo.

“ Salah satu poinnya disini menginstruksikan berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada BPN kota Palembang  , surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN kota Palembang per 3 Oktober 2022 perintahnya memanggil para pihak dan melakukan upaya penanganan guna penyelesaian dengan berpedoman kepada  peraturan Menteri Agraria dan seterusnya dan sampai hari ini ahli waris Kgs Nanung tidak pernah dipanggil BPN kota Palembang ,” katanya.

Jadi menurut Sapriadi apa yang dilakukan ahli waris di lapangan dengan memasang spanduk  di lahan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.

“ Kami pada hari minggu kemarin juga  sudah membuat laporan di Polda Sumsel dimana ahli waris  almarhum Kgs Nanung (alm) , Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan  telah melaporkan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu  , surat palsu di atas akta otentik  dan atau permufakatan jahat dan sertifikat hak milik LH yang telah diterbitkan BPN kota Palembang 30 April 2019 SHM yang mereka katakan hilang  dan minta salinan tersebut diterbitkan sertifikat baru dengan nomor baru , “katanya.

Karena kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel dia berharap Kapolda Sumsel  dapat menolong kliennya  dan sebagai kuasa hukum dirinya sudah juga mengirimkan surat kepada Presiden RI , Kementerian ATR/BPN  terkait permasalahan ini.

“ Ini kasus mafia tanah terbesar  di Palembang,” katanya.

Sedangkan mewakili ahli waris  Kgs Nanung (alm) Kgs Ahmad Hayat memohon kepada Kapolda Sumsel  dapat melakukan penangkapan terhadap LH oknum lainnya yang terlibat  dan diproses  hukum sesuai laporan dan pengaduan  yang telah kami laporkan ke Polda Sumsel .

“ Dan kami bersedia bekerjasama  untuk mengungkapkan  kasus sindikat mafia tanah ini ,” katanya.