Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, Minggu (3/6) pagi.
- Sengketa Lahan Masyarakat Sungai Sodong dengan PT SWA Hasilkan 10 Poin
- Polres Muara Enim Olah TKP Lahan Milik Dua Anggota TNI yang Diduga Diserobot PTBA
- Terkait Sengketa Lahan 197 Hektar, GKTH Tantang PT MHP Tunjukkan SK Peta Registrasi Garapan
Baca Juga
Sebelumnya mereka Kamis (19/5/2022) lalu juga melakukan aksi yang serupa guna mempertahankan tanah milik mereka.
Aksi pemasangan spanduk tersebut berjalan lancar dan tiga spanduk besar kini terpasang di lokasi lahan yang disengketakan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris dari Kgs Nanung (alm) , Sapriadi Syamsudin SH MH mengakui aksi pemasangan spanduk yang dilakukan ahli waris Kgs Nanung (alm) barusan tidak terjadi bentrokan fisik di lokasi objek sengketa tersebut.
“Namun secara formil memang dalam analisa hukum kami, ahli waris dari almarhum Kgs Nanung yaitu Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan pernah dilaporkan , jadi oknum penyerobot tanah ini seluas 2,5 hektar ini berinisial LH pada awalnya menggunakan sertifikat nomor 1256 tahun 1975, sertifikat ini dia gunakan melaporkan ahli waris Kgs Nanung di Polda Sumsel tahun 2014 dan laporan tersebut henti lidik di tahun 2015, dia melaporkan dulu sekitar bulan Mei 2014 tanggal 15 Oktober 2014 dia membuat surat keterangan kehilangan dari Polres Jakarta Barat yang dilakukan oleh pengacara LH,” kata Sapriadi didampingi rekannya Syarif Hidayat SH .
Berdasarkan bukti yang pihaknya dapatkan, sporadik yang digunakan LH tahun 2017 dimana pihak LH membuat sporadik untuk dijadikan dasarkan penerbitan sertifikat dengan batas tanah mentah di sebelah utara, barat, selatan berbatasan dengan tanah mentah lalu sebelah timur dengan jalan umum .
“Tanah mentah itu adalah tanah kosong atau tanah yang tidak tahu kepemilikannya sedangkan tanah milik klien kami ini menggunakan pancung alas ini jelas tertulis sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, dari sebelah utaranya saja surat kami dengan surat mereka sudah jauh berbeda, sebelah selatan berbatasan dengan Ansor, semua ada batas tanahnya , disini jelas mereka ingin menerbitkan duplikat surat, permohonan hak di atas tanah diterbitkan sertifikat, fotokopinya harusnya terbuat duplikat tapi ternyata BPN menerbitkan sertifikat hak milik baru bukan duplikat mereka terbitkan,”ujarnya.
Lalu ahli waris Kgs Nanung (alm) menurutnya pernah bersurat kepada satgas Mafia tanah di Jakarta di Kementerian ATR/BPN termasuk ke Presiden dan segala macam lalu di jawab pihak Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan atas nama Dirjen Brigjen Drs Widodo.
“ Salah satu poinnya disini menginstruksikan berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada BPN kota Palembang , surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN kota Palembang per 3 Oktober 2022 perintahnya memanggil para pihak dan melakukan upaya penanganan guna penyelesaian dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Agraria dan seterusnya dan sampai hari ini ahli waris Kgs Nanung tidak pernah dipanggil BPN kota Palembang ,” katanya.
Jadi menurut Sapriadi apa yang dilakukan ahli waris di lapangan dengan memasang spanduk di lahan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.
“ Kami pada hari minggu kemarin juga sudah membuat laporan di Polda Sumsel dimana ahli waris almarhum Kgs Nanung (alm) , Kgs Ahmad Hayat dan kawan-kawan telah melaporkan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu , surat palsu di atas akta otentik dan atau permufakatan jahat dan sertifikat hak milik LH yang telah diterbitkan BPN kota Palembang 30 April 2019 SHM yang mereka katakan hilang dan minta salinan tersebut diterbitkan sertifikat baru dengan nomor baru , “katanya.
Karena kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel dia berharap Kapolda Sumsel dapat menolong kliennya dan sebagai kuasa hukum dirinya sudah juga mengirimkan surat kepada Presiden RI , Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan ini.
“ Ini kasus mafia tanah terbesar di Palembang,” katanya.
Sedangkan mewakili ahli waris Kgs Nanung (alm) Kgs Ahmad Hayat memohon kepada Kapolda Sumsel dapat melakukan penangkapan terhadap LH oknum lainnya yang terlibat dan diproses hukum sesuai laporan dan pengaduan yang telah kami laporkan ke Polda Sumsel .
“ Dan kami bersedia bekerjasama untuk mengungkapkan kasus sindikat mafia tanah ini ,” katanya.
- Jelang Libur Nataru, Tiket Kereta dari Lubuklinggau ke Palembang Ludes Terjual
- Seminggu Lagi Hendak Menikah, Calon Pengantin Wanita di Palembang Hilang
- Kasih Uang Tips Rp 2.000 Untuk Bersihkan Kaca, Ponsel Sopir Truk Dirampas