Takut Sepi Pembeli, Pedagang Pasar 16 Ilir Tolak Direlokasi 

spanduk penolakan pedagang paaar 16 ilir untuk direlokasi (Maya Hasan/RMOLSumsel)
spanduk penolakan pedagang paaar 16 ilir untuk direlokasi (Maya Hasan/RMOLSumsel)

Pedagang pasar 16 Ilir menolak direlokasi atau dipindahkan ke Tempat Pemindahan Sementara (TPS) yang berada di komplek parkiran bawah Jembatan Ampera atau kedai Makwo.


Mereka bersikeras mempertahankan hak mereka karena meyakini mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga enggan pindah.

Ijal salah satu pedagang mengatakan mereka adalah pemilik kios dan sudah membayar sehingga tidak mau pindah. Apalagi bangunan pasar 16 masih kokoh dan bagus sehingga tidak perlu dipugar.

"Kalau pindah juga tidak akan cukup menampung ribuan pedagang di lokasi parkir Makwo itu, selain itu juga nanti sepi pembeli," ujarnya, Sabtu (31/08/2024).

Dia menyebut pemindahan pedagang pasar 16 Ilir ke bawah Jembatan Ampera justru merusak penataan kota yang berhasil dijalankan Edy Santana saat memimpin Palembang kala itu.

Kondisi pasar 16 semrawut kalau itu dengan banyaknya pedagang pisang, pedagang kaki lima dan lainnya di bawah Ampera berhasil ditata rapi, tapi kini justru pedagang akan kembali ditempatkan di sana. Khawatir akan membuat kawasan itu justru jadi kumuh kembali.

"Sampai kapan pun kami tidak mau pindah, kalau mau dipindahkan, pindahkan saja pedagang di tengah jalan di depan pasar sana saja yang membuat semrawut, bukan kami pedagang yang punya kios dan SHM," tegasnya

Penolakan pedagang untuk pindah terlihat jelas dengan dipasangnya sejumlah spanduk berwarna merah di bagian depan dan belakang pasar 16 Ilir.

Spanduk besar itu bertuliskan penolakan yang berisikan pernyataan pemilik gedung siap mati mempertahankan haknya.

"Gedung pasar 16 Ikir bukan milik PT BGR dan bukan yang membangun Pasar 16 Ilir, pemilik kios gedung 16 Ilir siap mati mempertahankan hak kepemilikannya, kami tolak relokasi kami memiliki SHM-SRS yang sah," tulis spanduk yang dipasang di atap gedung pasar tersebut.

Di bagian belakang pasar 16 Ilir telah dipasang empat spanduk penolakan relokasi, sementara itu di depan pasar 16 Ilir sudah terpasang 1 spanduk penolakan.

Di sekitar pasar 16 Ilir tepatnya di belakang pasar 16 ilir dan di bawah Jembatan Ampera juga terlihat banyak Polisi Pamong Praja yang berjaga-jaga, namun mereka hanya terlihat memantau situasi saja tidak mengamankan atau menertibkan pedagang yang berjualan.

Diberitakan sebelumnya, Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai pihak ketiga pengelola pasar akan melakukan revitalisasi gedung pasar 16 Ilir.

Namun dalam tahapan revitalisasi, pengelola pasar mengalami problem terkait pro kontra harga sewa kios sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk 25 tahun yang disebut pedagang terlalu mahal.

"Soal harga yang juga menjadi isu dan banyak diangkat karena memberatkan, kita buat skema pembayaran kios dengan harga terbagi 3 golongan, 3 kelas sesuai ukuran dan kemampuan masyarakat," ujar Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat papara di Hotel Ibis, Jumat (30/8/2024).

Skema pembayaran kios dengan harga variatif tersebut telah disepakati bersama Pemkot Palembang untuk diketahui para pedagang pasar di 16 Ilir. Tahapan sewa kios bisa membayar uang muka hanya dengan 20 persen dan boleh dicicil selama setahun atau 12 bulan dan pelunasan pembayaran kios dengan fasilitas kredit perbankan.

"Khusus pedagang, pertama golongan subsidi mereka yang punya satu (kategori tidak begitu mampu) kios dengan harga Rp 180 juta, golongan tengah yang punya lebih dari 2 kios dengan harga Rp240 juta sampai Rp 270 juta, dan golongan atas Rp300 juta sampai Rp 337,5 juta," jelas dia.