Tak Terima Dipecat, Renny Astuti Gugat Keppres Jokowi

Mantan anggota DPR Ri, Renny Astuti. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Mantan anggota DPR Ri, Renny Astuti. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Mantan anggota DPR RI, Renny Astuti kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lantaran, keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) nya dinilai cacat hukum.


Renny Astuti mengaku terkejut dan bingung, karena tanpa ada dasar serta alasan yang jelas tiba-tiba Presiden menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P tahun 2022. Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022. Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

"Selama ini saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun pimpinan DPR RI, tapi tiba-tiba terbit surat Kepres tersebut," katanya.

Karena itu, dia menilai jika pencopotan jabatannya tersebut cacat hukum karena melanggar beberapa hal. Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW. Padahal, seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap dirinya serta memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri.

Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterimanya hingga hari ini. Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan. Atas dasar tersebut, saat ini dia pun telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait Kepres tersebut. Bahkan, dia pun telah mengirimkan permohonan penundaan PAW kepada ketua DPR.

"Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya juga sudah menyiapkan surat ke KPU dan Ketua DPR bahwa saya telah mengajukan gugatan," terangnya.

Dia meyakini dan percaya jika Gerindra memiliki integritas. Hanya saja, ada oknum dalam partai yang menyalahgunakan kewenangannya. Karena itu, dia berharap pak Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina dapat konsen dalam masalah internal partai sehingga Gerindra semakin besar kedepannya. "Memang hak recall dimiliki oleh partai tapi bukan berarti penggunaannya dilakukan secara sewenang-wenangnya melainkan harus secara mekainisme dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, Renny Astuti merupakan kader Gerindra dari Dapil Sumsel I yang menggantikan Eddy Prabowo yang tersandung kasus korupsi. Renny dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dan digantikan kader Gerindra lainnya yaitu Siti Nurizka Puteri, Selasa kemarin (12/4). Pelantikan PAW ini sendiri dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna DPR.