Tak Semua CPO Dilarang Ekspor, Pemerintah hanya Larang Produk RBD Palm Olein Tiga Kode Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kemenko Perekonomian/rmolsumsel.id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kemenko Perekonomian/rmolsumsel.id)

Pemerintah memastikan larangan ekspor CPO dan minyak goreng berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar domestik turun ke harga Rp14.000 per liter. Bahkan tidak semua jenis CPO dilarang untuk ekspor.  


“Sesuai arahan bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa malam (26/4).

Airlangga menerangkan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Airlangga menyebutkan, kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.