Tak Dapat Perhatian dan Perlindungan, Peternak Rakyat Gugat Presiden Rp 5,4 Triliun

Ilustrasi ternak. (rmol.id)
Ilustrasi ternak. (rmol.id)

Pemerintah dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi peternak rakyat. Oleh sebab itu, Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio, menggugat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Presiden Joko Widodo.


Menurut Alvino, gugatan ini dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Mentan pada 15 Maret, 29 Maret, dan 20 April 2021. Kemudian, nota keberatan ke Mendag pada 28 Mei 2021 dan ke Jokowi pada 18 Juni 2021.

Dalam gugatannya, Alvino menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Mereka telah merugi karena harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, sementara harga jual cenderung murah pada 2019 dan 2020.

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ucap Alvino melalui keterangannya, Jumat (23/7).

Dituturkan Alvino, harga jual unggas berada di bawah titik terendah berdasarkan acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg. Pada 12 Juli lalu, data harga unggas live bird yang dihimpun pihaknya menyentuh Rp 10.000. Sementara itu yang dihimpun Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) rata-rata harga jual live bird Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

Sementara itu, kuasa hukum PPRN, Hermawanto menjelaskan, lewat gugatan bernomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu, para peternak merasa tak mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah.

Sebab, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya. Mulai dari melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, bibit unggas DOC, dan pakan. Sedangkan gugatan yang diajukan kepada Presiden RI karena membiarkan anak kedua buahnya tidak menjalankan kewajibannya.

"Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan, dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut," beber Hermawanto.

Gugatan PPRN melalui PTUN ini pun mendapat dukungan dari Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN).

"Gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat," kata Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) PPUN, Kadma Wijaya.

Kadma menjelaskan, UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat. Namun, menurutnya, pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.

"Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," pungkas Kadma.