Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengimbau masyarakat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang masih menyimpan senjata api (senpi) rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian secara sukarela.
- Anggota Positif Narkoba, Kapolres Musi Rawas Terapkan Pembinaan Ketat: Sholat Berjamaah, Isolasi, dan Sanksi Sosial
- Tersangka Perampokan Sadis di Musi Rawas Mengaku Nekat Beraksi Demi Kebutuhan Keluarga
- Musi Rawas Rawan Karhutla, Kapolres Minta Warga Tidak Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Baca Juga
Imbauan ini disampaikan Kapolres pada Rabu (18/6/2025) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Musi Rawas,” kata Kapolres.
AKBP Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses hukum warga yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela. Namun sebaliknya, jika ada warga yang tertangkap tangan menyimpan atau memiliki senpi ilegal, maka akan dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai wujud nyata kesadaran hukum masyarakat, seorang warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, menyerahkan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi melalui Kepala Desa Ciptodadi.
Senjata tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Desa kepada Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri, di sela kegiatan bedah rumah warga yang berlangsung di desa tersebut, Rabu (18/6/2025).
“Senpi rakitan ini merupakan serahan dari salah satu warga melalui kepala desa, dan langsung kita amankan,” ujar Kompol Hendri.
Wakapolres menjelaskan, setelah diserahkan, senpi tersebut segera diamankan oleh personel Polsek Jayaloka. Untuk mencegah potensi bahaya, senjata langsung direndam dalam air guna memastikan tidak ada sisa mesiu yang tersisa di dalam larasnya.
“Senpi langsung kita rendam untuk memastikan tidak terdapat lagi sisa mesiu di dalamnya,” jelasnya.
Selanjutnya, senjata akan diinventarisasi dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh, dan kami sangat mengapresiasi hal ini. Kami harap warga lain yang masih menyimpan senpi ilegal segera mengikuti langkah serupa,” pungkas Wakapolres.
- Polres Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C, Remaja Jadi Dominasi Pelaku
- Sembilan Titik Api Karhutla Terpantau di Sumsel, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Sumsel Tuan Rumah Swarna Songket Nusantara 2025, Angkat Marwah Wastra Tradisional ke Panggung Nasional