Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum adanya deklarasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin jadi bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan.
- Besok, 15 Ribu Massa Pendukung Antarkan HDCU ke KPU Sumsel
- Bacakan Petisi Bumi Sriwijaya, Civitas Academica Universitas IBA Palembang Serukan Pemilu Jujur dan Adil
- Keluarkan Surat Imbauan, Rektor Unsri Tak Restui Forum Dosen Gelar Deklarasi di Kampus
Baca Juga
Begitu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya tudingan KPK berpolitik dengan mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kemnaker di era Cak Imin ketika baru deklarasi menjadi cawapresnya Anies.
"Perlu dipahami, jauh sebelum itu (deklarasi Cak Imin cawapresnya Anies), kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).
Ali mengungkapkan, melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012 setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023.
"Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023. Yang artinya jelas sebelum ramai urusan politik tersebut," ungkap Ali.
Bahkan, kata Ali, pihaknya juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat sebelum adanya ramai-ramai Cak Imin bakal jadi cawapresnya Anies.
Seperti pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi.
Selanjutnya pada Selasa (29/8), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo, Gorontalo.
"Kami berharap para pihak tersebut tidak lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK. Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Ali.
Perlu diketahui, KPK secara resmi sudah mengumumkan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Sementara itu, ramai-ramai Cak Imin jadi cawapresnya Anies baru terjadi pada Kamis (31/8), serta terjadinya deklarasi Anies-Cak Imin baru terjadi pada Sabtu (2/9).
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi