Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa pada tahun 2024 dan 2025, tidak ada satupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang akan menerima penyertaan modal. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh BUMD, termasuk Bank Sumselbabel.
- Terdakwa Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT Musi Rawas Sempurna Serahkan Uang Rp730 Juta ke Jaksa
- Deviden Meningkat Hingga 300 Persen, Dewan Usulkan Penyertaan Modal Daerah Untuk PT Jamkrida Sumsel
Baca Juga
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena perlunya pembenahan internal di tubuh BUMD-BUMD tersebut, terutama terkait administrasi dan sumber daya manusia (SDM).
"Seluruh BUMD kita pada tahun 2024 dan 2025 tidak akan menerima penyertaan modal, termasuk Bank Sumselbabel. Kami meminta agar mereka melakukan pembenahan administrasi dan sumber daya manusianya terlebih dahulu. Setelah laporan administrasi mereka jelas, barulah penyertaan modal dapat dipertimbangkan," ujar Yansuri, Sabtu (14/9).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap dengan adanya perbaikan tersebut, BUMD-BUMD di Sumsel dapat kembali menerima penyertaan modal dari Pemprov pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini, belum ada kabar lebih lanjut terkait langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh BUMD.
"Diharapkan setelah perbaikan ini, mereka dapat menerima penyertaan modal pada 2026. Namun, hingga kini kami belum mendapat informasi terkait upaya pembenahan tersebut," pungkas Yansuri.
- Bersinergi dengan Pemprov, Bank SumselBabel Salurkan 1000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera
- Ade Prafitri dari Bank SumselBabel Dinobatkan sebagai The Best Teller di BPDSI 2024
- Optimalkan Layanan Transaksi Global, BSB Perkuat Penggunaan Kode SWIFT