Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 sebesar 8,26 persen menjadi Rp 3.404.177,24 tak membuat kaum buruh langsung menerimanya...
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 sebesar 8,26 persen menjadi Rp 3.404.177,24 tak membuat kaum buruh langsung menerimanya...