Sopir mobil pick up yang menabrak motor hingga menewaskan seorang ibu dan anak di Kota Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Waspada! Ular Sering Masuk Rumah di Musim Hujan
- Delay Hingga 5 Jam, Garuda Tanggung Kompensasi Kloter 11 Embarkasi Medan
- Cekcok Pedagang Pasar dan Satpol PP Prabumulih Berlanjut ke Ranah Hukum, Dua Pihak Saling Lapor ke Polisi
Baca Juga
Polisi menetapkan Jefri, pengemudi mobil pick up L300 BM 9634 TM, sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Mobil pick up yang dikendarai Jefri menabrak motor Honda Vario yang dikendarai oleh Eka Ardilah dengan boncengan anaknya, Inara Paska Raesha.
Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Marjuni menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian tersangka yang mengantuk saat mengemudi dan tidak berhati-hati saat menyalip kendaraan di depannya.
"Pengemudi mobil mengantuk saat berkendara sehingga mengambil jalur pengendara motor," ujar AKP Marjuni, Senin (9/6).
Menurut polisi, mobil pick up melaju dari arah Petanang menuju Simpang RCA, sedangkan motor melaju dari arah berlawanan. Saat hendak menyalip motor lain, mobil masuk ke jalur kanan dan menabrak motor korban yang melaju dari arah berlawanan. Akibat tabrakan tersebut, mobil kehilangan kendali dan keluar jalur.
Korban, seorang ibu dan anak, mengalami luka-luka serius dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
- Empat Lawang Dekati Target Vaksinasi Polio, 46,4% Anak Sudah Divaksin
- Sempat Vakum Tiga Tahun, Festival Band Kembali Digelar di Lubuklinggau
- BPBD Masih Lakukan Pencarian Bocah Hanyut di Empat Lawang