Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya lantaran ingin maju pada gelaran Pilkada mendatang.
- Pj Bupati OKU Didemo Masyarakat, Massa Perlawanan Rakyat Tuntut Netral dalam Pilkada
- Iqbal Alisyahbana Dilantik Jadi Pj Bupati OKU, Fokus Atasi Karhutla hingga Stunting
- Dikabarkan Lari dari Gelanggang, Teddy Tetap Diharapkan Pendukungnya Maju di Pilkada OKU
Baca Juga
Surat pengunduran Teddy tersebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/7) lalu. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri saat dibincangi awak media, Kamis (18/7).
"Benar, yang bersangkutan (Teddy Meilwansyah,red) telah mundur terhitung 17 Juli. Surat pengundurannya sudah dikirim ke Kemendagri," kata Sri.
Menurut Sri, Teddy menjadi Pj Kepala Daerah keempat di Sumsel yang mundur dari jabatannya untuk maju pada Pilkada. Sebelumnya, pengunduran diri juga sudah dilakukan oleh Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali. Keduanya juga berencana maju pada gelaran Pilkada November mendatang.
"Kalau Pj Bupati Muba, Apriyadi itu statusnya diganti. Bukan mengundurkan diri," kata Sri.
Sejauh ini, kata Sri, ketiga pejabat yang masih berstatus ASN tersebut yang telah memastikan keinginannya untuk maju pada Pilkada. "Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada. Info ASN mengundurkan diri ada di BKD," jelasnya.
Secara aturan, lanjut Sri, ASN yang ingin bersaing di Pilkada diperbolehkan dan menjadi haknya sebagai warga negara Indonesia. Hanya saja, untuk menjaga netralitas ASN, mereka harus melepas dari jabatan maupun statusnya sebagai ASN.
"Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," tandasnya.
- Debat Perdana Pilkada OKU, Teddy Meilwansyah Angkat Capaian Peningkatan IPM di Masa Kepemimpinannya
- Debat Perdana Pilkada OKU, Yudi Purna Nugraha Pertanyakan Alokasi Dana TDF
- Bawaslu OKU Lakukan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Secara Daring