Status Siaga Tempur di Papua Diminta Tinjau Ulang

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net

Komisi I DPR RI meminta rencana pemberlakukan status Siaga Tempur untuk menangani konflik yang sangat kompleks di Papua sebagaimana disampaikan Panglima TNI Yudho Margono, perlu ditinjau ulang.


“Dalam kemelut konflik Papua yang sangat kompleks kami memandang perlu bagi TNI untuk memikirkan ulang keputusan pemberlakuan Siaga Tempur,” kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya, Kamis (20/4).  

Politikus Golkar itu menilai, istilah Siaga Tempur tersebut menimbulkan efek ketakutan di masyarakat. Meskipun, kata Ariyani,  sudah ada penjelasan dari pihak TNI bahwa kebijakan tersebut hanya diberlakukan di daerah-daerah rawan. Namun, masalah baru bisa timbul terkait objektivitas penetapan rawan tidaknya suatu daerah.

“Saya percaya tanpa istilah siaga tempur pun TNI dan Polri mampu mengatasi situasi yang ada pasca evaluasi terukur usai kejadian kemarin di Pos Mugi, Kabupaten Nduga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Christina berharap, TNI tidak terpancing mengambil langkah serang berlebihan menyikapi situasi terkini di Papua.

“Tetapi fokus pada upaya pembebasan sandera, penyelamatan prajurit yang masih dinyatakan hilang serta proses evakuasi,” demikian Christina.