SPBU Bakal Disanksi Jika Melanggar Pedoman Penggunaan Solar Subsidi

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) mengingatkan SPBU untuk tidak melanggar pedoman penggunaan solar subsidi. Jika melanggar maka Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi.


Pedoman tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahak Bakar Minyak. Dimana, penggunaan solar subsidi hanya diperuntukan bagi sektor transportasi kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kemudian kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

"Hal ini perlu diingatkan kembali, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat semakin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Selasa (22/3).

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, dia menambahkan Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

"Selanjutnya untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” bebernya.

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran. 

"Jika ada Indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," pungkasnya.

Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika Ingin memberikan informasi terkait solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.