Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data antara Mahfud MD dengan dirinya terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan
- Mahfud MD Bakal Datang ke Pelantikan Prabowo-Gibran
Baca Juga
Selain Menko Polhukam, Mahfud MD adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh Mahfud MD, Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ivan Yustiavandana, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).
“Secara awal, tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan, terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun,” tegas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan dua periode ini menerangkan bahwa transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun ini bersifat debit, kredit, uang keluar masuk yang dalam proses akuntasinya disebut sebagai double triple counting.
Pihaknya mengurai data transaksi itu, bersumber dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349 triliun,” demikian Sri Mulyani.
- Komisi III DPR Apresiasi Sikap Bijak Kapolri Terkait Lagu 'Bayar Bayar Bayar'
- Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK di Sumsel
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana