Pemberian Proper Merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada sejumlah perusahaan dinilai hanya sekedar formalitas apabila tak diiringi dengan sanksi tegas.
- Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Nataru, Pelindo II Palembang Tambah Jadwal Operasional Kapal
- Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Tata Kelola Pelabuhan Boom Baru oleh Pelindo II
- Sudah Didampingi Perusahaan Internasional Untuk Kelola Lingkungan, Pelindo II Masih Dapat Proper Merah
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, Yuliusman saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel.
Menurutnya, perusahaan yang meraih Proper Merah dianggap memiliki kinerja yang kurang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab, ada beberapa aspek penilaian yang belum terpenuhi. Aspek penilaian tersebut yakni Penilaian Tata Kelola Air; Penilaian Kerusakan Lahan; Pengendalian Pencemaran Laut; Pengelolaan Limbah B3; Pengendalian Pencemaran Udara; Pengendalian Pencemaran Air; dan Implementasi AMDAL.
"Ketika aspek-aspek itu belum dipenuhi, seharusnya perusahaan jangan dibiarkan beroperasi dulu. Karena operasionalnya berpotensi merusak lingkungan di sekitar wilayah operasinya," kata Yus, sapaan akrabnya.
Yus mengatakan, sudah seharusnya perusahaan Proper Merah diberikan sanksi, baik administratif maupun pidana, lantaran tidak memenuhi aspek pengelolaan lingkungan. Terlebih perusahaan yang sudah dua kali meraih Proper Merah.
"Harus ada evaluasi secara konkret. Saat meraih proper merah di tahun pertama dan masih beroperasi, berarti ada potensi kerusakan lingkungan yang terjadi. Kalau memang KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup tegas, bisa dilakukan penelusuran," ucapnya. Sehingga tidak sampai dua tahun berturut-turut mendapatkan penilaian serupa.
Intinya, sambung Yus, KLHK dan unsur terkait dituntut keberaniannya untuk melakukan penegakan hukum. "Kalau saran saya sebaiknya stop operasional dulu hingga terpenuhi unsur pengelolaan lingkungan yang baik sesuai amanat undang-undang," terangnya.
Dia mengatakan, KLHK maupun Dinas Lingkungan Hidup hanya terlihat tegas dengan memberikan penilaian Proper Merah namun tidak melakukan penindakan. "Seolah-olah ingin tegas dengan memberikan proper merah. Tetapi, kenyataannya hanya sekedar gimmick karena tidak melakukan penegakan hukum yang jelas," tuturnya.
Di sisi lain, Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Hidayat juga ikut menyoroti raihan proper merah oleh Pelindo II. Pihaknya menduga terjadi permainan oknum baik dari pihak perusahaan maupun regulator yang berdampak pada lingkungan di Sumsel.
"Jelas kita bertanya, kenapa bisa dua tahun berturut dapat proper merah? tentu ini ada permainan perusahaan, baik ke pusat ataupun pengawas perusahaan," terangnya.
Ketidakjelasan persyaratan bagi perusahaan dalam pemenuhan proper ini didukung dengan minimnya tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk lingkungan dan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami minta agar pemerintah menindak tegas setiap pelanggaran ini. Karena, sangat pedih melihat lingkungan dirusak di negeri sendiri, dan tidak dapat berbuat apapun," jelasnya.
- Pilkada Usai, Yudha Pratomo Ajak Semua Pihak Bangun Palembang
- MK Tolak Eksepsi Pemohon, Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Dilantik Jadi Kepala Daerah Palembang
- Mang Cek Abie Minta Maaf kepada Ratu Dewa Terkait Kontroversi Unggahan Media Sosial