Sindikat Penjualan Mobil Bodong Sumsel Dibongkar, Ini Kronologinya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti berupa mobil bodong yang berhasil diamankan/Ist
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti berupa mobil bodong yang berhasil diamankan/Ist

Polres Lubuklinggau berhasil membongkar sindikat penjualan mobil bodong atau tanpa surat-surat lengkap. Dalam kasus itu pula, lima orang diamankan dan delapan unit mobil disita sebagai barang bukti.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihaknua melihat penjualan mobil di media sosial dengan harga yang sangat murah. 

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dimana anggota kota menyamar menjadi pembeli, setelah ada kesepakatan harga, lalu berjanji untuk melakukan transaksi," ujar dia. 

Mobil yang ditawarkan, sambung dia, tidak disertai dengan dokumen lengkap yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Melainkan dilengkapi dengan dokumen palsu yang datanya tidak sesuai dengan nomor rangka kendaraan dan mesin.

"Sejauh ini kendaraam yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merk, dengan kisaran harga Rp25 juta. Kendaraan itu berasal dari Jakarta,” jelas dia. Seraya menambahkan untuk dokumen kendaraan dipesan pula dari Jakarta dengan harga satu dokumen Rp15 juta. 

Dalam kasus itu, kata dia, pihaknya mengamankan lima orang yakni AY, DH, RMS, EFF dan F. "Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menyita delapan unit kendaraan roda empat bodong tanpa surat yang sah yang sudah dijual di wilayah Kota Lubuklinggau dan Muratara," tandas dia.