Anda lahir tanggal 1 Juli? Ini kabar gembira bagi Anda. Polri akan memberikan pembebasan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat se-Indonesia saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.
- Pemudik Sumsel Diperkirakan Capai 7,29 Juta Orang, 50 Persen Gunakan Transportasi Darat
- Libur Panjang, Semua Tetap Wajib Jaga Protokol Kesehatan
- Mulai 12 Mei, 241 Ribu Jemaah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca Juga
Kadiv Humas Kepala Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM itu hanya untuk warga yang lahir pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
"Warga yang ulang tahunnya tanggal 1 Juli," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020). Kebijakan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam telegram itu, pelayanan penerbitan SIM di Satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74. Meskipun dibebaskan biaya penerbitan SIM, namun masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.
Seluruh pelayanan SIM juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000. [ida]
- Pemkab OKU Timur Bawa Bocah Penderita Cairan di Otak ke Rumah Sakit, Usai jadi Sorotan Beri Bantuan Seadanya
- Ratusan Tenaga Medis di Kudus Terinfeksi Covid-19 Akibat Antrean Pemulasaran Jenazah
- Pengguna Transjakarta Naik 10 Persen Sejak Harga BBM Naik