Sidang Virtual di Palembang Kerap Terganggu Koneksi Internet

Ilustrasi sidang (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sidang (ist/rmolsumsel.id)

Sebagai bentuk adaptasi di situasi Pandemi Covid-19, sejak empat bulan terakhir Rutan Klas 1A Palembang telah menggelar persidangan secara virtual. Namun, sidang secara virtual kerap terganggu kendala teknis seperti putusnya jaringan internet.


Humas Rutan Klas 1A Palembang, Dimas Aditya mengatakan, digelarnya sidang virtual sudah sesuai dengan aturan Pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara apidana di Pengadilan Secara Elektronik.

“Kebijakan ini sebelumnya telah disepakati oleh pimpinan tertinggi melalui diskusi bersama pihak pengadilan tinggi dan menyusul aturan pemerintah pusat, jadi sidang online ini digelar tidak hanya di Rutan Palembang atau Sumsel saja, tapi juga di seluruh Indonesia,” kata Dimas saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (26/6).

Sejauh ini, persidangan virtual tidak menemui kendala berarti. Hanya saja, terkadang masih ada gangguan komunikasi yang disebabkan lemahnya koneksi internet. “Dalam sehari biasanya 20 sampai 40 persidangan online yang dilakukan. Kasus terbanyak yakni pidana umum dan narkotika,” ungkapnya.

Durasi persidangan, sambungnya, sangat tergantung dengan agenda persidangan. Seperti pembacaan pledoi, pembacaan tuntutan, putusan dan saksi. “Kalau untuk saksi bisa 30 sampai 40 menit. Tergantung dari berapa banyak saksi yang didatangkan. Kalau untuk mengurangi penularan Covid-19 ini terbilang efektif tapi kalau secara emosional antara hakim dan terdakwa rasanya kurang efektif,” pungkasnya.