Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang menggelar sidang sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat dan bakal calon Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai penggugat.
- Joncik Muhammad-Arifa’i Unggul Telak dalam Pilkada Empat Lawang, Tunggu Hasil Pleno KPU
- Lawan Kotak Kosong, Joncik Muhammad Optimis Raih 82 Persen Suara di Pilkada Empat Lawang
- Gugatan Ditolak Bawaslu Empat Lawang, HBA-Henny Lanjutkan Gugatan ke PTUN
Baca Juga
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Simon Sinaga Pangondian, SH, serta anggota hakim Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH, berlangsung di Kantor PT TUN Palembang.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan menang dalam gugatan tersebut, menegaskan bahwa KPU telah mengikuti semua prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.
"Kami fokus pada tugas kami sebagai penyelenggara pemilu. Semua tahapan pencalonan telah sesuai dengan PKPU dan undang-undang yang berlaku," ujar Eskan.
Dalam Pilkada serentak 2024, KPU Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon, Joncik Muhammad dan Arifa’i, setelah menyatakan bahwa pasangan HBA dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat.
Eskan menambahkan, bahwa keputusan KPU telah didukung oleh saksi dan ahli yang relevan, dan mereka optimis keputusan PT TUN akan menguatkan keputusan tersebut. Meski ada sengketa, KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan yang tersisa.
Mantan Wakil Bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah, memberikan kesaksian mengenai penunjukan dan pemberhentian HBA dari jabatannya, menjelaskan bahwa HBA diangkat sebagai Bupati melalui SK Mendagri pada tahun 2013, namun diberhentikan secara permanen pada tahun 2016.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah, Edison Jaya, menjelaskan pengangkatan Plt Bupati oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menekankan bahwa Plt Bupati tidak menggantikan sepenuhnya tugas Bupati.
Ahli dari Kementerian Dalam Negeri, R. Hendy Nur Kesuma, juga memberikan keterangan mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa HBA telah menjalani dua periode masa jabatan, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Pengacara KPU, Syaifuddin SH, menegaskan bahwa inti sengketa ini adalah mengenai perhitungan masa jabatan kepala daerah, yang berlandaskan pada regulasi yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mendukung perhitungan masa jabatan yang telah dilakukan oleh KPU.
- Joncik Muhammad-Arifa’i Unggul Telak dalam Pilkada Empat Lawang, Tunggu Hasil Pleno KPU
- Tunggu Hasil Resmi KPU, HNU-Lia Optimis Menang Pilkada Muara Enim
- Dua Kelompok Saling Serang di Puncak Jaya, 94 Orang Terluka