Sidang Dugaan Korupsi PDPDE, Dua Mantan Wagub Sumsel Dihadirkan dalam Dakwaan Alex Noerdin

Suasana sidang dugaan korupsi PDPDE. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Suasana sidang dugaan korupsi PDPDE. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang menjerat terdakwa Mantan Gubernur Sumsel Ir Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (10/2).


Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Mantan Wakil Gubernur Sumsel (Wagub) periode 2013-2018, Ishak Mekki; Mantan Wagub Sumsel periode 2008-2013, Eddy Yusuf; dan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri. 

Dalam persidangan, Eddy Yusuf mengaku tidak tahu menahu terkait adanya jual beli gas yang berujung adanya masalah hingga harus diadili di persidangan. "Saya baru tahu, kalau kasus dugaan korupsi ini saat saya baca di media-media dan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan, dan itu kewenangan pak Gubernur" katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz.

Eddy Yusuf yang juga sebagai badan pengawas mewakil Gubernur Sumsel, tugas sebagai wakil Gubernur Sumsel akan melaksanakan tugas apabila diberikan kewenangan oleh Gubernur. "Rutinitas saya sebagai pengawas saja, membuat laporan-laporan saja terhadap jual beli gas daerah, tanpa ada kewenangan apapun terkecuali jika ada perintah langsung dari Gubernur," terangnya.

Hal yang tidak jauh berbeda, dikatakan saksi Ishak Mekki. Bahkan, mantan Wagub Sumsel periode 2013-2018 ini mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Gubernur Sumsel. "Terkait kerjasama pengalihan dan lainnya, saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun," ujar Politisi Demokrat Sumsel ini kepada Majelis Hakim.

Disinggung oleh majelis hakim, terkait adanya pemotongan bagi hasil (deviden) PDPDE Sumsel senilai 63 ribu USD, Ishak Mekki kembali mengatakan tidak mengetahui hal itu.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa  Alex Noerdin yaitu Waldus Situmorang mengatakan, jabatan badan pengawas dilengkapi kewenangan, menolak pertanggungjawaban, mengesahkan rencana kerja dan lain sebagainya. "Dari awal kewenangan begitu besar diberikan kepadanya sehingga dia harus menjemput bola, dia harus aktif, sehingga tahu Perusahaan ini mulai menyimpang, untuk saksi yang dihadirkan banyak mengatakan tidak tahu, kita ingatkan betapa badan pengawas itu strategis karena aturan kerjanya diatur didalam Perda no 7 tahun 2000, bahkan ada 13 Pasal khusus mengenai badan pengawas," tukasnya.