Lantaran sering melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu, seorang pengecer bernama Suwanto (44), warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, diringkus polisi.
- Berantas Penyalahgunaan Narkoba, OKU Rencanakan Bentuk Desa Bersinar
- Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran, Terbesar Kasus 30 Kg Ganja
- Terungkap, 115 Kilogram Sabu yang Gagal Beredar di Sumsel Berasal Dari 3 Negara Asia
Baca Juga
Petani nyambi jual sabu ini digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur di sebuah rumah di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, Rabu (7/11), sekitar pukul 06.15 WIB.
Dari tangan pengedar ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 7 butir amunisi call 9 mm.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, Iptu Bondan Try Hoetomo, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba tersebut.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” ujarnya, Jumat (9/12).
Kemudian, lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Setelah A1, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahin 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara, tersangka mengakui jika narkoba dan senpi tersebut miliknya. “Iya pak, sabu dan senpi itu punya saya,” katanya.
- Berantas Penyalahgunaan Narkoba, OKU Rencanakan Bentuk Desa Bersinar
- Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran, Terbesar Kasus 30 Kg Ganja
- Terungkap, 115 Kilogram Sabu yang Gagal Beredar di Sumsel Berasal Dari 3 Negara Asia