Sepanjang Tahun 2022 Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 7 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Mohammad Ridwan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Mohammad Ridwan

Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang sudah mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar perizinan tinggal di Palembang.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Senin (26/12). Dikatakan Ridwan, WNA yang dideportasi berasal dari negara Malaysia, Turki, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan dan Thailand.

"Dari tujuh WNA tersebut, tiga diantaranya berasal dari Malaysia," ujarnya.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir lanjut Ridwan, perizinan tinggal kunjungan dan izin (KITAS) tinggal terbatas mengalami kenaikan, sedangkan untuk izin tinggal tetap mengalami penurunan.

"Semua izin di tahun 2021 berjumlah 734 izin dan di tahun 2022 ada 884 jadi persentase kenaikan 20,44 persen," katanya.

Ridwan juga mengungkapkan, untuk seksi lalu lintas keimigrasian mengalami peningkatan yang terlihat dari permohonan pembuatan paspor 48 halaman.

"Pada jenis layanan dari Tahun 2021 - 2022 ada persentase kenaikan terlihat dari paspor 48 halaman pada tahun 2021 ada 4.567. Sementara permohonan di tahun 2022 berjumlah 37.152, sehingga terlihat ada kenaikan 713,49 persen," katanya.

Menurut Ridwan, peningkatan tersebut sudah mencangkup pembuatan jamaah haji tahun 2022 dan juga karena telah dibuka tempat pemeriksaan di luar negeri maupun di Indonesia.

"Itu sudah termasuk jumlah permohonan paspor jamaah haji. Selain itu peningkatan juga terjadi karena telah dibuka tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia maupun di luar negeri," pungkasnya. (DAM).