Dua juru parkir (Jukir) di Jalan Beringin Janggut II Palembang, ditangkap petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Palembang setelah aksinya viral di media sosial.
- Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp 15.000 di Jembatan Ampera Tertangkap
- Antisipasi Jukir Liar, Dishub Palembang Awasi 34 Titik Minimarket
Baca Juga
Pelaku melakukan pemalakan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu terhadap pengendara yang parkir di Jalan Beringin Janggut II. Mereka adalah Diko (25) dan Defi (23). Keduanya warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang .
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, terkait pemerasan yang dilaporkan korban dan sempat viral di media sosial.
"Kami masih periksa kedua tersangka, siapa tahu ada keterlibatan aksi kejahatan lainnya," katanya.
Tersangka Diko mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. "Saya khilaf pak, saya cuma minta uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu," katanya.
Sebelumnya aksi tersebut viral media di sosial, karena keduanya kerap melakukan pemerasan dengan meminta uang parkir yang melebihi retribusi yang biasanya di tetapkan.
- Polrestabes Palembang Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan 1395 Butir Ekstasi
- Api Hanguskan Tiga Rumah di Lorong Banten Palembang
- Jasa Penjualan Tiket Pesawat Online Tertipu, Uang Belasan Juta Melayang