Selesaikan Masalah Hukum Secara Damai, Rumah Restorative Justice di Muba Diresmikan

Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Musi Banyuasin. (Ist).
Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Musi Banyuasin. (Ist).

Rumah restorative justice di Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu diresmikan, Kamis (16/6/2022).


Pembentukan rumah tempat masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara damai dengan musyawarah tanpa harus melalui proses hukum tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Agung yang diimplementasikan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Kita berharap, rumah Restorative justice ini mendapat respon positif dari masyarakat dan berbagai pihak di Kabupaten Muba," ujar Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-mare, didampingi Kasi Pidum Habibi. 

Dikatakan Marcos, rumah restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya dari fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

"Minyasalnya gini, ada kasus pencurian yang tindak pidananya di bawah 5 tahun, kita coba kasih kesempatan untuk bedamai dengan meminta pendapat dari tokoh masyarakat dan toko agama dengan menghadirkan pelaku dan korban. Ini bisa kita selesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif," beber dia. 

Sementara, Pj Sekda Muba Musni Wijaya, menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi diresmikannya rumah restorative justice oleh Kejari Muba. Sebab, beberapa perkara hukum ada yang tak seharusnya diproses dan dapat diselesaikan dengan perdamaian. 

"Terkadang seseorang melakukan kejahatan itu karena keterlaksaan juga. Ini yang harus diperhatikan," kata dia. 

Rumah restorative justice ini, sambung Musni, diharapkan dapat lebih berkembang dan didirikan di kecamatan lain di Kabupaten Muba. "Program ini sebenarnya juga bisa membantu untuk mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan, karena tidak semuanya harus diselesaikan di persidangan dan berujung dipenjara," tandas dia.