Selama PPKM Darurat, Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM Naik Jadi RP 20 Juta

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan publik terus dilakukan dalam rangka mendukung pembatasan mobilitas penduduk selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.


Kebijakan publik yang disesuaikan salah satunya adalah batas maksimal penarikan uang melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Penarikan uang harian dinaikkan menjadi maksimal Rp 20 juta. 

Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono menjelaskan, kebijakan menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM itu dilakukan demi mendukung PPKM darurat. 

Batas penarikan uang, kata Erwin, dinaikkan dari yang awalnya Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu ATM yang menggunakan teknologi chip. 

"Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021," kata Erwin dalam siaran pers yang dikutip Jumat (9/7). 

Erwin menekankan, fasilitas penarikan hingga Rp 20 juta itu dapat dimanfaatkan dengan kartu dan mesin ATM berteknologi chip. Untuk itu, pihaknya telah meminta pihak bank untuk mempublikasikan daftar lokasi ATAM yang bisa melakukan penarikan tunai dengan limit baru. 

Dalam keterangannya, Erwin juga menyebut Bank Indonesia akan terus bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri untuk menempuh langkah kolektif terkait penanganan Covid-19. 

"BI juga mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS)," pungkas Erwin.