Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaporkan youtuber sekaligus pengacara bernama Alvin Lim ke Polres PALI lantaran diduga telah melanggar UU ITE di channel youtube miliknya.
- Polda Sumsel Amankan 12 Tersangka Judi Online Selama Bulan Agustus 2022
- Mantan Menpora Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
- FSP BUMN Bersatu Akan Laporkan Penyebar Hoax BNI Salurkan Kredit Tanpa Agunan
Baca Juga
Dalam konten di channel youtubenya dengan judul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia” Alvin Lim menuding, jika di korps Adhyaksa tersebut merupakan sarang mafia dan petugas Adhyaksa banyak pencitraan.
Ketua Persaja Kabupaten PALI, M. Padli Habibi didampingi Wakil Ketua Dwi Pranoto serta anggota Persaja melaporkan perkara ini ke Satreskrim Polres PALI, Rabu (21/9/2022).
Dari keterangan M Padli Habibi, Alvin Lim diduga telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong serta mengandung unsur fitnah terhadap korps Adhyaksa.
“Atas itu, kami melaporkan Alvin Lim karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perkara hukum pidana,” kata M Padli, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskannya pelaporan terhadap Alvin Lim dilakukan atas dasar tanggungjawab secara pribadi dan juga profesi, karena terlapor Alvin Lim telah membuat konten video yang dianggap menghina sebuah institusi resmi negara.
“Terlapor telah membuat konten video yang dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia,” tutup pria yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari PALI.
Laporan Persaja langsung diterima oleh KBO Satreskrim Polres PALI, Ipda Muh. Arafah di ruang kerjanya.
- Tetap Fokus Pemenangan Pileg dan Pilpres, PDIP Sumsel Tak Larang Kader Maju Pilkada
- Penerimaan PKD Tidak Dipungut Biaya, Laporkan Jika Ada Oknum yang Meminta Uang
- Penculikan Anak Hampir Terjadi di PALI, Pihak Sekolah dan Orang Tua Diminta Waspada