Sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata milik mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
- Anggota Wantimpres Dilaporkan ke KPK terkait IKN
- Sudah Ada Wantimpres, Untuk Apa Klub Presiden?
- Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Resmi Dilantik Jadi Wantimpres
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat menyampaikan perkembangan kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku (HM).
"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Tessa kepada wartawan, Rabu malam, 22 Januari 2025.
Rumah Djan Faridz yang digeledah malam ini berada di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan pun saat ini masih berlangsung.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
- Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Muncul di KPK
- KPK Panggil 2 Ketua Yayasan Penerima Dana CSR BI
- 4 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka