RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Tarif Layanan untuk Masyarakat Lebih Tinggi dari Ketentuan [Bagian Kedua]

Laporan BPK atas operasional RSUD Siti Fatimah 2023. (ist/rmolsumsel.id)
Laporan BPK atas operasional RSUD Siti Fatimah 2023. (ist/rmolsumsel.id)

Di dalam salinan laporan yang diterima redaksi, pada bagian Pendapatan terdapat sebanyak enam temuan yakni pertama mengenai Pengenaan Tarif Layanan RSUD Siti Fatimah Tidak Sesuai Ketentuan;


Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada operasional RSUD Siti Fatimah 2021-2023 mencakup pada dua bagian utama yakni Pendapatan dan Belanja.

Tarif pelayanan RSUD Siti Fatimah ditetapkan dengan Pergub No.56 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 dan Pergub No.11 tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Tarif Pelayanan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel. Pergub tersebut, mengatur sebanyak 133 tarif layanan meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, rawat intensif, tindakan medik non operatif, tindakan medik operatif, tindakan persalinan, penunjang diagnosis,/medi, penunjang rumah sakit, pelayanan unggul, kendaraan/jasa antar, biaya obat, gizi dan pemeriksaan kesehatan, serta kegiatan kerja sama, pendidikan/pelatihan, sarana dan prasarana. 

Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK RI atas tarif pelayananrumah sakit tersebut dengan pembiayaan personal maupun asuransi, pada database SIMRS tahun 2021, 2022 dan 2023 terdapat tarif pelayanan yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan, yang diuraikan sebagai berikut: 

a. Tarif pelayanan tidak memiliki dasar hukum yang pasti sebesar Rp1.369.965.465,00

1. Tarif pelayanan tidak diatur dalam Pergub:

Terdapat 127 tindakan tarif pelayanan RS belum diatur dalam Pergub diantaranya untuk tindakan USG 2D transvaginal, visite dokter, partus tambalan amalgam, terapi wicara pada kondisi post laring, dan lain lain. Tindakan tersebut dikenakan dengan menggunakan tarif lama atau tarid kelas lainnya. 

2. Tarif pelayanan ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (SK) Direktur lebih dari enam bulan: 

Hasil pemeriksaan database SIMRS diketahui bahwa terdapat pengenaan tarif menggunakan SK Direktur selama lebih dari enam bulan dan tidak diproses menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif diantaranya untuk kegiatan jasa tarif akomodasi kamar, visite dokter, thorax PA, Rapid Antigen, Surat Keterangan Rohani, CTA Head, SWAB dan PCR. 

3. Terdapat dua jenis tarif untuk pelayanan yang sama:

Hasil penelusuran atas pengenaan tarif berdasarkan Pergub diketahui bahwa pengenaan tarif untuk tindakan pasang/ganti Nasogastric Tube (NGT) dikenakan tarif IGD, sedangkan untuk tindakan lain sebagian besar menggunakan tarif VVIP/VIP/K1/K2 yang lebih rendah. 

b. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi sebesar Rp590.986.943,00

1. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi dari Pergub:

RS Fatimah diketahi mengenakan tarif pelayanan melebihi tarif yang ditetapkan dalam Pergub diantaranya untuk jasa visite dokter, konsultasi dokter, anti HIV, rapid, excercise ringan, partus, sirkumsisi, electroecephalografi (EEG)/rutin dan lain-lain. 

2. Tarif pelayanan dikenakan di atas kelas seharusnya: 

RS Fatimah mengenakan tarif pelayanan di atas kelas seharusnya, diantaranya terdapat pasien kelas 3 yang dikenakan tarif kelas 1/VIP, tarif IGD dikenakan tarif rawat inap, dan tarif dokter spesialis dikenakan tarif dokter subspesialis.

3. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi dari SK Direktur: 

Selain tarif yang ditetapkan berdasarkan Pergub, RS Fatimah juga menetapkan tarif berdasarkan SK Direktur yang tidak melewati enam bulan. Hasil pemeriksaan, diketahui tindakan yang dikenakan tarif lebih tinggi yakni untuk pemeriksaan swab, rapid antigen dan rujukan sample antigen. 

4. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi karena menggunakan tarif lama: 

Pengenaan tarif berdasarkan tarif lama diantaranya tindakan konsultasi dokter, visite dokter, kartu pasien, pap smear, USG, dan tindakan lainnya.

c. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih rendah sebesar Rp375.675.218,20

1. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Pergub:

tarif lebih rendah ini diantaranya untuk jasa EEG, C-Creative Protein (CRP) Kualitatif, Partus Normal, visite dokter dan operasi obgyn sebesar Rp153.861.758,20

2. Tarif pelayanan RS dikenakan di bawah kelas seharusnya:

RS Siti Fatimah mengenakan tarif pelayanan di bawah kelas seharusnya, diantaranya pasien kelas 1 atau 2 yang dikenakan tarif kelas 3, pasien dikenakan tarif IGD yang seharusnya dikenakan tarif rawat VVIP/VIP. Hal tersebut berakibat tarif yang dikenakan lebih rendah sebesar Rp148.631.710,00.

3. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih rendah karena menggunakan tarif lama:

Hasil pengujian yang dilakukan BPK mengungkapkan bahwa terdapat tarif layanan yang masih menggunakan tarif Pergub no.56 tahun 2018 dinataranya tindakan konsultasi dokter, visite dokter, kartu pasien dan pap smear.

4. Pengenaan tarif layanan tidak sesuai dengan SK Direktur

Pengujian atas pengenaan tarif berdasarkan SK yang tidak melewati enam bulan diketahui bahwa terdapat tarif layanan yang dikenakan lebih rendah dari yang ditetapkan yaitu Surat Keterangan Rohani dikenakan tarif Rp300.000 sementara tarif yang ditetapkan dalam SK Direktur sebesar Rp510.000, tercatat sebanyak 54 transaksi. Hasil wawancara dengan Kepala dan Staf Instalasi Sistem INformasi terungkap bahwa tarif MCU dan Surat Keterangan Rohani sering dirubah sesuai dengan harga pasaran. Perubahan tarif layanan ini tidak diatur dalam SK atau Peraturan Direksi. Sedangkan pemberitahuan perubahan tarif ini hanya disampaikan lewat telepon atau pesan whatsapp. (bersambung/tim)