Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan menjadi daerah level II dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022.
- Server RSUD Sekayu Diretas Hacker, Data Pasien Hilang
- Sidak Layanan Kesehatan, Pj Bupati Muba Minta RSUD Sekayu Layani Masyarakat dengan Baik
- RSUD Sekayu Kembali Gelar Operasi Jantung Terbuka Gratis
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut dari instruksi menteri tersebut, RSUD Sekayu menerapkan kebijakan larangan jam besuk guna menghindari penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit. Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari COVID-19, kalau tidak terlalu mendesak jangan ke rumah sakit," ujar dia.
"Untuk itu, mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan, lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi COVID-19. Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,” tambah dia.
Sementara, Direktur RSUD Sekayu, dr Makson P Purba mengatakan, larangan besuk pasien dimulai sejak 10 Februari dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Muba.
"Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping 1 (satu) orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu," tandas dia.
- Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024
- Apriyadi Ajak Masyarakat Semarakan MTQ Sumsel di Sekayu
- Akhiri Jabatan Pj Bupati, Apriyadi Mantapkan Diri Maju Cabup Muba