Ribuan pegawai yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Baznas Sumsel Bakal Cetak 1.000 Alquran Bermuatan Lokal Khas Palembang
- IMB Dihapuskan, Pemkot Palembang Godok Perda PBG
- Tol Semarang-Demak Disebut Bakal Atasi Banjir
Baca Juga
Hal ini diakui oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Atik, Sabtu (4/6).
Dia merinci, ribuan pegawai non ASN ini terdiri dari 4.310 honorer dan 107 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang belum didaftarkan dalam BPJS Kesehatan. Karena itu, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait untuk memberikan asuransi kesehatan kepada mereka dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan.
"Untuk pegawai non ASN yang sudah terdaftar mandiri juga nanti akan dialihkan sehingga semuanya pembayarannya dicover Pemkot Palembang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Zulkarnain menambahkan, Pemerintah Kota Palembang sudah merencanakan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi 4.310 tenaga honorer dan 107 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk mengcover BPJS Kesehatan di lingkungan Pemkot Palembang, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Mereka nantinya masuk ke dalam kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mendapatkan fasilitas kelas dua.
"Bulan Juni atau Juli nanti baru akan didaftarkan secara resmi termasuk jatah suami/istri dan tiga anak," ungkapnya.
- Dianggap Cemari Udara, Usaha Pembakaran Arang Ditutup
- Copot Ahmad Zulinto Sebagai Kadisdik, Walikota Palembang : Bentuk Penyegaran
- Kanwil Kemenkumham Kembali Lakukan Penjaringan Lembaga Bantuan Hukum