Retas Akun Google Business Polsek Setiabudi, Pria Asal Tulung Selapan Ditangkap Usai Nonton Voli

Ilustrasi scamming. (Handout)
Ilustrasi scamming. (Handout)

Polda Metro Jaya dibantu Polsek Tulung Selapan berhasil menangkap pelaku peretas akun google business milik Polsek Setiabudi di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. 


Pelaku berinisial KTD (22) ditangkap karena telah meretas serta mengubah alamat Polsek dan mengganti nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian.

Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso mengatakan, pihaknya diminta Polda Metro Jaya untuk memantau pelaku dengan memberikan titik koordinat pelaku pada Kamis (19/9) kemarin.  "Kami hanya back up Polda Metro Jaya saat akan melakukan penangkapan. Saat itu pelaku sedang menonton perlombaan voli," kata Budi saat diwawancarai kantor berita RMOL Sumsel, Jumat (20/9). 

Budi menjelaskan, pantauan terhadap pelaku dilakukan sembari menunggu anggota Polda Metro Jaya tiba di Tulung Selapan. 

Pelaku ditangkap anggota Polda Metro Jaya saat akan pulang ke rumahnya usai nonton perlombaan voli. 

"Habis nonton voli kalau tidak salah habis maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku diamankan anggota Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Untuk informasi kejahatan yang dilakukan pelaku KTD, Budi tidak bisa menjelaskan secara rinci. Pihaknya hanya mengetahui bahwa KTD seorang pelaku kejahatan siber yang meretas akun google Polsek Setiabudi. 

"Kami tidak mengetahui kejahatan seperti apa yang telah dilakukan pelaku. Kami juga turut prihatin akan kejadian ini, semoga tidak terjadi lagi tindak kejahatan serupa," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi pertasan akun Google Busines itu juga dilakukan oleh KTD terhadap perusahaan finance. Dianyaranya Call Centre FIFA Astra, call Center PinjamDuit, Call Center Traveloka serta Citibank dan BNI dan Bank Permata.

Setelah akun Google Business tersebut diubah, pelaku mengganti nomor handphone pemilik akun ke nomor pribadinya. Sehingga, pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan penipuan.