Resmi Ditetapkan, Berikut Makna dan Filosofi Label Halal Kemenag

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan label halal terbaru. Tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, label tersebut akan berlaku secara Nasional.


Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa penetapan label halal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Memiliki penyusunan kata terdiri atas ha, lam, alif yang menyerupai gunungan pada wayang, motif Surjan, serta dibalut dengan warna ungu, Aqil mengatakan label halal tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.

“Terdapat dua objek, pertama gunungan dan motif Surjan. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, melambangkan kehidupan manusia,” katanya.

Dimaksud melambangkan kehidupan manusia, gunungan sebagai gamabar bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat kepada Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan pada label halal tersebut mengandung makna filosofis. Memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, bagian leher surjan menggambarkan rukun iman. Kemudian motif lurik sejajar satu sama lain sebagai pemberi batas yang jelas.

Terkait warna yang digunakan, warna ungu sebagai warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, serta daya imajinasi. “Sedangkan warna hijau toska sebagai warna sekunder, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelasnya.

Aqil menambahkan, bahwa makna yang terkandung pada label halal tersebut sejalan dengan tujuan BPJPH untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.