Anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) Kementerian Pertahanan sekitar 1,7 kuadriliun wajar bila melihat kondisi alutsista dalam negeri yang sudah tua dan tidak modern.
- TNI Kerahkan 18 Ribu Prajurit hingga Alutsista Amankan Arus Mudik
- Sejalan Perintah Presiden Jokowi, KSAL Klaim Alutsista TNI AL 70 Persen Buatan Dalam Negeri
- Begini Strategi Pertahanan Nasional Termasuk Penggunaan Sumber Dana Alternatif
Baca Juga
Pertahanan kita sudah banyak dikritik, baik pengamat maupun anggota dewan karena peralatan sudah tua. Meskipun sudah di-upgrade tapi performa tetap kurang. Teknologinya juga ketinggalan zaman," kata Direktur Eksekutif Indonesia Developmen Monitoring, Tri Permadi, Jumat (4/6). Secara realistis, pembangunan militer Indonesia baru dimulai sejak 2010 dalam mewujudkan tugas pokok dan fungsi TNI yang tertuang dalam 'buku putih' Rencana Strategis (renstra) Minimum Essential Force (MEF) yang dibuat Departemen Pertahanan pada 2007.
Data dari 2010 sampai 2019 memperlihatkan, alokasi belanja memperkuat pertahanan militer Indonesia tidak mencapai 1 persen dari GDP, kecuali pada zaman Orde Baru pernah mencapai 3 persen dari GDP tahun 1975, ketika Indonesia menjadi milter terkuat di Asia Tenggara. "Lalu, salahkan Menhan Prabowo membuat rencana strategis alutsista hingga 1,7 kuadriliun hingga 2024 dengan dasar keadaan alutsista seperti yang ada saat ini? Tentu sangat wajar dan tidak salah," jelasnya.
Apalagi, kata di, Kemenhan dalam melakukan pengadaan alutsista akan memprioritaskan adanya alih teknologi dengan pabrik-pabrik pembuat alutsista.
"Alutsista juga dibeli langsung di pabrik pembuat sehingga harganya lebih baik dan tidak mudah dikorupsi. Karena harga sudah jelas, tidak seperti sebelumnya dengan membeli alutsista rekondisi, bekas, dan lain-lain," tandasnya.
- Jadi Stafsus Menhan, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Lapor Harta Kekayaan
- Program Makan Bergizi Gratis di Muara Enim Bakal Dimulai Pertengahan Februari, 3.000 Siswa Jadi Sasaran Awal
- Prabowo Sentil Raja Kecil yang Merasa Kebal Hukum dan Suka Lawan Pemerintah