Seorang remaja berusia 19 tahun bernama Dimas Fahlevi nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk jajan.
- Kejagung Tetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Blok Mandiodo
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun
- Ringan Sekali, Lima Pengedar 5 Kg Sabu Tak Dihukum Maksimal
Baca Juga
Dimas, warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, ini mencuri besi teralis dan mainan anak-anak di rumah milik Muslim Aprianto (29) yang beralamat di Jalan Merdeka, Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IT I Palembang, pada Senin (3/6) dini hari.
Akibat perbuatannya, Dimas kini harus mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang setelah ditangkap beberapa hari yang lalu.
Saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Palembang dalam acara pers rilis hasil ungkap kasus Operasi Pekat Musi 2024, Dimas mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh uang untuk jajan.
"Saya terpaksa pak, karena tidak mempunyai pekerjaan dan butuh uang untuk jajan. Jadi, waktu ada kesempatan langsung saya curi. Saya benar-benar mengaku salah, dan tidak akan mengulanginya," kata Dimas.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Azizir Alim mengatakan, penangkapan Dimas bermula dari laporan korban Muslim Aprianto yang mengaku rumahnya disatroni maling.
"Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial DF. Pelaku juga menjadi TO (target operasi) Pekat Musi 2024 kita," kata Azizir.
Selain pelaku, Azizir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa besi teralis dan mainan anak-anak yang dicuri Dimas.
"Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," pungkas Azizir.
- Jadi Korban Begal Payudara, Wanita di Palembang Lapor Polisi
- The People’s Cafe, Tempat Jajan Modern Rasa Lokal yang Kian Diminati Warga Palembang
- Juru Parkir di Palembang Dianiaya Gegara Dituding Gelapkan Setoran