Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila) pada Sabtu dini hari (20/8).
- Dilarang Rektor Unila, Diskusi Politik Bersama Rocky Gerung Terancam Batal
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Minta Bekas Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu
Baca Juga
"Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/8).
Meski tak menyebutkan gamblang, Ali menegaskan salah satu pihak yang diamankan adalah rektor perguruan tinggi negeri Lampung.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu yang ditangkap adalah Rektor Unila, Prof. Karomani.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan,” tutup Ali Fikri.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Dilarang Rektor Unila, Diskusi Politik Bersama Rocky Gerung Terancam Batal
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara