Polemik kritikan BEM UI kepada Presiden RI, Joko Widodo yang berujung pemanggilan rektorat. Kini menguak rangkap jabatan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- Vladimir Putin Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo
- Quick Count Enam Lembaga Survei: Prabowo-Gibran Unggul
Baca Juga
Rangkap jabatan tersebut kini mendapatkan kritikan pedas dari Ekonom Senior Rizal Ramli. Pasalnya, rangkap jabatan tersebut dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68 tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
(a) pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. (b) pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. (c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.
(d) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau. (e) pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Merujuk pada aturan tersebut, publik pun mendesak kepada Rektor UI untuk meletakkan salah satu jabatannya.
"Hei Rektor UI, mundur dari rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Keppres yang melarang!" kritik ekonom senior Rizal Ramli, Senin (28/6).
Hal yang sama juga disampaikan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara. Rektor UI pilih salah satu aja, mau jadi rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?" singkatnya.
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak
- Pilih Jakarta, Jokowi Shalat Id di Istiqlal dan Open House di Istana