Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.
- Jaga Kerahasiaan, KPU Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara
- JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah
- PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur
Baca Juga
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pihaknya meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.
"Termasuk di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu." demikian kata Doli saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Politisi Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum.
Doli menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang Undang 17/2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.
"Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," pungkas Doli.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae
- DPR Minta APH Usut Kebakaran Gudang Amunisi TNI di Ciangsana