Sidang pemeriksaan akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan depan. Khususnya untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih.
- Anggaran DKPP Tahun Ini Sudah Habis, Perkara di Daerah Berpotensi Mangkrak
- Dituding Dukung Sistem Pemilu Tertutup, Hasyim Asyari Minta Pemulihan Nama Baik ke DKPP
- Komisioner KPU Muba Dilaporkan ke DKPP Terkait Rekrutmen PPK, Ini Kata KPU Sumsel
Baca Juga
Di mana diduga ada kecurangan dalam tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024.
Jadwal sidang pemeriksaan kasus tersebut disampaikan DKPP melalui surat Panggilan Sidang Nomor: 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023 yang ditandatangani Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli, pada Rabu kemarin (1/2).
Dalam surat tersebut, DKPP memanggil 8 orang advokat dari pengadu yang diketahui merupakan anggota KPU Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seba, yang mengklaim mendapat intimidasi dari KPU RI.
Delapan kuasa hukum Stephen yang dipanggil DKPP adalah Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan Lutfi Wibisono.
Rencananya, sidang pemeriksaan perdana kasus ini digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pekan depan (8/2).
Dalam sidang dengen agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu yaitu KPU, dan mendengarkan keterangan saksi, DKPP meminta agar para pihak membawa 8 rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer sera membawa saksi yang diperlukan.
- KPU Umumkan Lolos Tidaknya Partai Prima Pada April 2023
- Rapat Teknis Verifikasi Perbaikan Prima, KPU Hari Ini Kembali Buka Sipol
- KPU Diminta Perjelas SOP Kerja Tahapan Pemilu 2024 Agar Tak Hambat Partispasi Masyarakat