Pura-pura Jadi Pemulung, Agung Kembali Masuk Sel Usai Curi Handphone

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina menunjukkan barang bukti handphone yang dicuri tersangka Agung Rahmana.(Fauzi/RmolSumsel.id)
Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina menunjukkan barang bukti handphone yang dicuri tersangka Agung Rahmana.(Fauzi/RmolSumsel.id)

Dinginnya lantai penjara tidak membuat Agung Rahmana (20) jera melakukan aksi kejahatan. Terbukti setelah keluar dari penjara Agung warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan warga mencuri handphone. 


Aksi pencurian tersebut dilakukan di rumah warga Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati RT 01/RW 01 No 36 Kelurahan 20 llir, Kecamatan Kemuning Palembang pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Modus tersangka berpura-pura jadi pemulung, melihat pintu pagar dan rumah terbuka serta kondisi sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, tersangka lalu masuk ke rumah menuju kamar langsung mengambil handphone yang tergeletak langsung keluar rumah.

Saat tersangka keluar, korban memergoki tersangka lalu diteriaki sehingga tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Kemuning. 

Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan dalam aksinya modus tersangka pura pura menjadi pemulung tersangka seorang diri masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang terbuka kondisi rumah sepi tersangka lalu masuk. 

"Saat itu korban sedang berada di garasi mobil mencurigai tersangka yang mondar-mandir di depan rumahnya. Tersangka masuk kedalam rumah korban, korban pun menyusul masuk ke rumah untuk mengecek,"kata Sischa kepada wartawan Jumat (27/1/2023).

Dikatakan Sischa tersangka dipergoki korban saat hendak keluar dari rumah sambil memegang hp milik korban. 

"Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh," kata Sischa, Jumat (27/01). 

Sischa mengungkap bahwa usai mendorong korban, pelaku kemudian berlari.

"Nah melihat pelaku yang lari ini, korban berteriak maling-maling, teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku," ungkap Sischa.

Lanjut dikatakan Sischa, pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam perkara kasus yang sama yakni pencurian.

"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,"tutupnya. 

Di hadapan polisi, tersangka Agung mengaku ia nekat melakukan aksi pencurian karena kepepet tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Tidak ada uang untuk makan pak, rencananya hp itu mau di jual, duitnya buat kebutuhan sehari hari,” ujarnya.