Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semestinya memiliki alasan yang lebih luas dan tidak sekadar memperhatikan soal pemilih.
- Sosok Perempuan di Pilgub Sumsel, Memberikan Angin Segar, Berpeluang Besar Ciptakan Sejarah
- Jadi Calon Kuat Wali Kota Palembang, Alfaro: Kalau Perintah Partai, Saya Siap
- KPU Rilis Daftar Calon Sementara DPR RI, Tak Ada Nama Harnojoyo di Dapil Sumsel
Baca Juga
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, putusan MK nomor 62/PUU/XXII/2024 setelah menguji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak cukup alasan untuk menghapus presidential threshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara di pemilu sebelumnya.
"Saya tidak melihat alasan mendasar yang membuat MK pada akhirnya mengubah pendiriannya. Sebab dulu berkali-kali MK menolak gugatan presidential threshold menjadi 0 persen, tapi sekarang mengabulkan," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 2 Januari 2024.
Menurutnya, semangat dari presidential threshold adalah untuk memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimajukan berkualitas, karena diseleksi secara struktural oleh partai politik atau gabungan partai politik yang diberikan hak oleh konstitusi.
"Menjadi Presiden memang hak setiap warga negara, tetapi ambang batas pencapresan tetap diperlukan untuk mencegah para petualang politik berburu kekuasaan semata," tuturnya.
"Ambang batas pada dasarnya adalah bagian dari mekanisme seleksi. Jadi untuk menjadi Presiden tidak bisa sembarangan melainkan harus melalui seleksi berlapis, termasuk di dalamnya seleksi di tingkat parpol," sambung Yusak.
Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu memandang presidential threshold tetap diperlukan, untuk menjaga iklim demokrasi yang lebih sehat.
Karena menurutnya, permasalahan pencalonan presiden bukan pada presidential threshold, tetapi bergantung mekanisme penyaringan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol.
"Threshold pencapresan saya kira tetap diperlukan agar iklim kepartaian kita tidak jatuh pada sistem multi partai ekstrim dan membuat purifikasi sistem pemerintahan presidensial menjadi terhambat," demikian Yusak menambahkan.
- Soroti Rangkap Jabatan di Jajaran Direksi Anak Usaha PTBA, K-MAKI: Wajar Kalau Perusahaan Ini Aman
- Masa Jabatan Akan Habis, Anies Baswedan Mulai Pamitan ke Masyarakat Internasional di Jakarta
- Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota, Bertha Janjikan Kesehatan hingga Pendidikan di Pagar Alam