Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Kebijakan Gaji

Dr Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung/ist
Dr Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung/ist

Para Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto turut memasukkan mereka dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim yang direncanakan pada tahun 2025.


Harapan itu disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo dalam pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung RI, Kamis, 12 Juni 2025, yang dinilai membangkitkan semangat para penegak hukum, termasuk hakim ad hoc Tipikor.

"Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan Bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia," ungkap Dr Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, saat dihubungi via seluler di tengah kesibukannya memeriksa berkas perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.

Lufsiana yang telah mengabdi sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor lebih dari 13 tahun mengaku gembira atas komitmen Presiden terhadap penguatan lembaga peradilan, namun ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap hakim ad hoc.

“Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor sangat kecil,” keluh Lufsiana, yang sebelumnya berkarier sebagai Oditur Militer.

Ia berharap Presiden Prabowo bersikap arif dengan memasukkan hakim ad hoc dalam skema kenaikan gaji tahun ini. “Kami sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya,” pintanya.

Senada dengan Lufsiana, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, juga menyampaikan harapan yang sama. Dia mengaku gembira mendengar kebijakan Presiden untuk menaikan gaji hakim. Untuk itu dia berharap kebijaksanaan presiden untuk memperhatikan kesejahteraan Hakim Ad Hoc.

"Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di republik ini, selain Hakim karier, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor," ujar Taqwaddin dari Banda Aceh.