PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang dan Diperketat

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan intruksi pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk daerah zona merah. Kini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.


Kota Palembang menjadi salah satu daerah yang masuk dalam perpanjangan dan pengetatan dimulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dikarenakan, kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

Adapun pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M) Dinkes Kota Palembang sekaligus juru bicara gugus tugas Covid-19 Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan pada prinsipnya jika memang itu sudah aturan pusat maka tentunya akan dijalankan juga di Kota Palembang.

Sebelumnya juga sudah ada intruksi dari Kemendagri terkait pengetatan PPKM Mikro ini. Dia mengaku selama ini Palembang juga sudah melaksanakan PPKM Mikro dan telah ada beberapa posko.

"Jadi tentunya apapun peraturan pusat kami akan jalankan," singkatnya.