PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari, Tinggal 11 Daerah Berstatus Level Tiga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali dilanjutkan untuk dua pekan ke depan mulai 4 hingga 17 Januari 2022.


Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas Evaluasi PPKM di Istana Negara, Jakarta Senin (3/1).

“Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan dalam seminggu terakhir ini setelah masa liburan Nataru usai,” ujar dia.

Dijelaskan pula, level asesmen situasi Covid-19 dari 27 Provinsi di luar Jawa-Bali  per 1 Januari 2022  terlihat bahwa seluruh provinsi memiliki “transmisi komunitas” sangat baik yaitu pada Level 1.  Meski demikian, kondisi berbeda terjadi pada “kapasitas respon” di mana ada beberapa provinsi dengan kapasitas terbatas.

“Tidak ada provinsi yang termasuk Level 4 dan Level 3, namun ada 20 Provinsi pada Level 2 (dikarenakan 6 Provinsi dengan kapasitas respon “Sedang” dan 14 Provinsi “Terbatas”). Sementara, 7 Provinsi yang sudah masuk di Level 1, yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Bengkulu, dan Kalimantan Utara,” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga menambahkan, ada 20 provinsi dengan tingkat capaian vaksinasi dosis pertama di level memadai (diatas 70 persen), 6 provinsi di level sedang (50 persen-70 persen). Tinggal Provinsi  Papua yang masih di level terbatas (dibawah 50 persen).

Di tingkat kabupaten dan kota,  per 1 Januari 2022, sudah tidak ada yang berstatus Level 4, tetapi masih ada 3 Kabupaten di Level 3 yaitu Sukamara, Sorong, dan Teluk Bintuni.  Kemudian, Kabupaten/Kota di Level 2 terus mengalami penurunan menjadi 129 Kabupaten/Kota. Sedangkan Kabupaten/Kota di Level 1 meningkat menjadi sebanyak 254 Kabupaten/Kota.

Airlangga menambahkan, di awal tahun 2022 ini, untuk penentuan Level PPKM di Luar Jawa-Bali tetap mendasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota.

“Untuk kabupaten dan kota dengan vaksinasi dosis pertama di bawah 50 persen dinaikkan satu Level PPKM. Dengan demikian,  per 4 hingga 17 Januari 2022 ada 227 kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1, sedangkan 148 daerah berstatus PPKM Level 2 dan 11 kabupaten dan kota yang berstatus PPKM Level 3.