PPI Dunia Dukung Pemerintah Banding Atas Putusan Sengketa Ekspor Bijih Nikel

Biji nikel/ist
Biji nikel/ist

Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) tegaskan sikap untuk mendukung Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah banding atas Badan Penyelesaian Sengketa atau (Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Center.


Indonesia diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.

"Tentunya, kami mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding, sehingga putusan panel ini belum memiliki keputusan yang tetap," ujar Ketua Umum PPID Achyar Al Rasyid dalam keterangannya, Minggu (27/11).

Bagi Achyar, mengambil langkah banding adalah bentuk komitmen dari Presiden Joko Widodo soal kebijakan hilirisasi bahan mentah.

Menurutnya, Indonesia sudah saatnya tegas dan segera merealisasikan kebijakan hilirisasi terhadap sumber daya energi tanah air.

"Kami berpandangan bahwa pemerintah Indonesia perlu untuk terus melanjutkan hilirisasi ini dengan terus menerus secara massif seiring degan proses banding yang kita jalankan tersebut,” tuturnya.

Kata Achyar lagi, Pemerintahan Indonesia yang merasa industri pengolahan nikel perlu terus digalakkan, memang membutuhkan bantuan investasi dan proteksi dari pemerintah itu sendiri serta dukungan swasta.

Fakta tersebut membuat Koordinator PPID periode 2022-2023 yang kini diketuai Achyar, membuat pernyataan dalam acara penandatanganan Mou antara PPI Dunia dengan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park.

Adapun Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022.

Isinya, Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ungkap Arifin.

Adapun final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.