Polsek Muara Padang Amankan Dua Pelaku Pencurian 520 Kelapa

Barang bukti buah kelapa yang dicuri. (ist/rmolsumsel.id)
Barang bukti buah kelapa yang dicuri. (ist/rmolsumsel.id)

Dua pria, SO (39) dan RI (28), diamankan oleh Polsek Muara Padang pada Kamis (2/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah kedapatan mencuri 520 buah kelapa di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah aksi mereka kepergok oleh korban, Kriswanto, yang langsung melakukan pengejaran.

"Korban yang memergoki aksi pelaku, langsung mengejar keduanya," kata Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Sutedjo.

Sepeda motor merk Supra X 125 milik pelaku ditinggalkan di tempat kejadian perkara. Korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik RI dan membawanya ke kantor desa. "Pelaku RI dijemput oleh anggota Linmas dan dibawa ke kantor desa," terangnya.

Sesampainya di kantor desa, pelaku RI langsung diinterogasi oleh anggota Linmas dan warga setempat. Pelaku beralasan tidak tahu bahwa sepeda motornya digunakan untuk mencuri. 

Namun, alasan tersebut terbantahkan ketika pelaku SO juga dibawa ke kantor desa dan mengakui keterlibatannya bersama RI dan RL (yang kini menjadi DPO).

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.120.000. Kedua pelaku kini harus menginap di Mapolsek Muara Padang.