Polisi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan tambang ilegal pengurugan tanah PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
- Mantan Pramugari Garuda Indonesia Ini Terima Ratusan Juta Rupiah dari TPPU
- Oknum Polisi di Empat Lawang Sudah Dua Kali Bobol ATM
- Tim Opsnal Polrestabes Palembang Tangkap Pembuat Dokumen Palsu
Baca Juga
Demikian keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Ferry Irawan, Selasa sore (18/1).
"Kita masih lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Perkembangan nanti dikabari," ungkap Ferry.
Sebelumnya, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari meminta wartawan menanyakan perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal itu ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolres Rokan Hilir.
Hingga saat ini, belum diketahui tindakan aparat penegak hukum atas masih berlangsungnya pengurugan yang diduga kembali dilakukan secara ilegal oleh PT Rifansi Dwi Putra di lokasi baru di Kecamatan Bangko Pusako serta dugaan aktifitas pengurugan tanah ilegal di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Ferry juga tidak memberi keterangan terkait apakah ada pemasangan police line saat Inspektur Tambang Riau dan Tim Diteeskrimsus Polda Riau turun ke lokasi tambang kedua perusahaan itu di Tanah Putih Rohil pada 12 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pengurugan tanah di Kecamatan Tanah Putih untuk dipasok ke PT Rifansi Dwi Putra guna memenuhi kontrak mereka dengan PT Pertamina Hulu Rokan untuk menyiapkan tapak sumur bor di WK Migas Blok Rokan.
- Tambang Ilegal di Kolaka Makan Korban, Pemerintah Perlu Bertindak
- Deolipa Ungkap Tambang Ilegal di Kaltim Bisa Untung Rp8 Miliar
- Diduga Beroperasi di Luar IUP, Tambang Milik Politisi Nasdem di Sumsel Rugikan Negara Rp 313 Miliar