Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 4,3 kilogram sabu-sabu dan 2.472 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/6/2025) siang.
- Menyamar Jadi Pembeli, Satnarkoba Polres Banyuasin Bekuk Kurir asal Musi Rawas
- Satnarkoba Polres Banyuasin Berhasil Ringkus Kurir Ekstasi
- Polrestabes Palembang Musnahkan 5,5 Kilogram Sabu dan 1.920 Butir Pil Ekstasi
Baca Juga
Tiga tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, yakni Rudi (38) Ilham Yanuardi (34) dan Novanto (34). Proses pemusnahan juga disaksikan oleh pejabat terkait, termasuk pihak Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 4.288 gram serta 2.472 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus,” ujar Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti kepada wartawan.
Sebelum dimusnahkan, kandungan narkotika dalam barang bukti dicek kembali dengan metode random sampling oleh tim Labfor Polda Sumsel. Hasilnya, seluruh barang bukti terbukti mengandung narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam air, kemudian diblender dan dicampur cairan pembersih lantai agar tak dapat disalahgunakan kembali.
“Kami pastikan barang bukti ini tak bisa digunakan kembali, bahkan dalam bentuk cairan sekalipun,” tegas Andes.
Tersangka Rudi dan Ilham ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang saat berpatroli di kawasan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (7/5/2025).
Saat memeriksa mobil yang mencurigakan, petugas mendapati 2.088 gram sabu dan 2.472 butir ekstasi.
Sementara itu, Novanto diringkus lebih dulu oleh Satresnarkoba pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Lorong Jambu, Jalan Kadir, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Dari tangan Novanto, kami mengamankan 2.200 gram sabu yang disimpan di dalam jok motor. Selain itu, diamankan juga satu tas hijau, satu plastik hitam, satu unit HP, dan sepeda motor Vario merah BG-3441-JBC,” jelas Andes.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Palembang. Kasus ini adalah bentuk sinergi antara fungsi lalu lintas dan reserse narkoba,” tutup AKBP Andes.
- Lapas Muara Beliti Over Kapasitas, Ditjenpas Sumsel Usulkan Alternatif Hukuman
- Polisi Selidiki Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, INAFIS Lakukan Olah TKP
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus